Ibu Beta, Pemilik Lahan PLTU Gorontalo

TEROPONGKOTA.COM – GORONTALO, Pembangunan proyek PLTU Gorontalo yang akan di resmikan pada tgl 29 September 2022 masih menyisakan masalah, masalah yang sangat penting adalah persoalan lahan yang belum tuntas dibayarkan oleh perusahaan PT.Gorontalo Listrik Perdana (GLP) kepada ahli waris pemilik lahan seluas 76.5 hektar, saat ini yang sudah di bayarkan baru seluas 8.5 hektar senilai 1.27 Milyard. Persoalan sengketa lahan ini masih dalam proses hukum perdata di pengadilan negeri Limboto Kelas 1B Limboto.

Menurut Ahli Waris 8 keturunan keluarga Lasimpala yakni Harhaningsih Lasimpala atau yang dikenal Bu Beta mengatakan bahwa proses hukum sudah diproses di pengadilan, dan rencana pada tanggal 6 Oktober 2022 ada putusan.

Sedangkan menurut pengacara ahli waris Romy Pakaya,SH menyampaikan surat keberatan ke Pengadilan dan Bupati Gorontalo Utara atas rencana peresmian PLTU karena masih dalam proses hukum.

“kita semua harus menghormati proses hukum ini, karena pengadilan sudah menyita jaminan atas obyek lahan PLTU tersebut, dan pemerintah daerah sudah mencabut IMB atas proyek tersebut, artinya bangunan di atas lahan itu ilegal,” ujar Romy ke awak media di Gorontalo Rabo (28/09/2022).

Lanjutnya, sebaiknya peresmian PLTU ditunda sampai proses hukum di pengadilan diputus.

“Saya selaku pengacara dari ahli waris ingin ada penyelesaian secara musyawarah dan tercapai kesepakatan yang di inginkan kedua belah pihak agar proyek ini tidak terganggu, apalagi proyek ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Gorontalo dan sekitarnya,” pungkasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini