JAKARTA (23/9/2020) – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Sosial RI dengan bahasan Penyesuaian RKA K/L Kementerian Sosial RI Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan Isu-isu Aktual.

“Sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI Anggaran Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2021 Rp 92.817.590.291.000, ” ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara di Komisi VIII DPR RI Gedung Nusatara II, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Menteri Sosial hadir didampingi Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, para Dirjen, Irjen, Kepala Badan, dan pejabat Eselon ll terkait.

Anggaran tersebut, dialokasikan di Satuan Unit Kerja Sekretariat Jenderal Rp 2.052.314.886.000; Inspektoral Jenderal Rp 33.408.503.000; Ditjen Pemberdayaan Sosial Rp 406.207.360.000; Ditjen Rehabilitasi Sosial Rp 1.241.485.787.000;

Juga, untuk Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Rp 30.773.505.300.000; Ditjen Penanganan Fakir Miskin (FM) Rp 57.926.152.505.000; Badiklit Pensos Rp384.515.950.000, sehingga total Rp 92.817.590.291.000.

Adapun alokasi sebesar 99,21% belanja non operasional antara lain terdiri dari belaja barang, belanja modal dan terbesar belanja bantuan sosial, 0,55% untuk belanja pegawai Rp 511.925.510.000; 0,24 % belanja barang operasional Rp 220.635.766.000 atau dibreakdown untuk perlindungan sosial Rp 91.122.985.946.000, serta dukungan manajemen Rp 1.694.604.345.000.

“Terlihat jelas bahwa sebagian besar dari postur anggaran tersebut digunakan untuk upaya kegiatan perlindungan sosial,” tandas Juliari.

Rapat Kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto yang menampung berbagai masukan dari Anggota baik yang hadir di ruangan maupun melalui koneksi virtual.

Komisi VIII DPR RI memberikan alternatif solusi antara lain melalui revisi anggaran berjalan untuk beberapa program yang belum teralokasi dalam Pagu Anggaran, antara lain untuk penguatan revitalisasi balai rehabilitasi sosial dengan standar internasional.

Penguatan kesiapsiagaan (bantuan darurat, peralatan evakuasi, kendaraan siap siaga bencana, kampung siaga bencana dan pembangunan gudang logistik); Penambahan target kewirausahaan sosial untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

Penguatan Puskesos sebagai ujung tombak pelayanan, penerimaan pengaduan dan rujukan PPKS; Peningkatan target RS Rutilahu; Penguatan pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Rehabilitasi gedung/bangunan dan sarpras perkantoran termasuk penyiapan open space, dukungan kehumasan dan publikasi, pengelolaan SDM, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.

Selain itu, memastikan distribusi bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tepat guna mengingat jumlahnya sangat besar dan perlu didukung basis data yang akurat; Memastikan pelaksanaan program perlindungan sosial, bantuan sosial dan program pelayanan sosial lainnya dapat diukur output dan outcome serta manfaatnya yang dimonitoring dan dievaluasi secara periodik;

Juga, mengutamakan bantuan sosial yang bersifat cash transfer karena manfaatnya yang sangat dirasakan oleh masyarakat; serta mendorong Kementerian Sosial RI meningkatkan pengawasan yang lebih ketat terhadap e-warong dalam program BPNT/Program Sembako.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini