Oleh : Datep P Saputa Ketum Pramarin dan Komenwa Indonesia

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Ir. H Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Adalah peraturan zaman Hindia Belanda, dimana pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut sejauh 3 mil/laut dari garis pantai, ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.padahal NKRI sudah merdeka namun belum memiliki kedaulatan lautan, walau TZMKO sampai saat ini masih berlaku mislanya sebagai dasar berdirinya Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).

Hari Nusantara bertujuan memperingati lahirnya Deklarasi Djuanda tentang wilayah kedaulatan laut Indonesia. Disebutkan, “Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia”.
Usulan Indonesia tentang Deklarasi Djuanda sempat ditolak oleh dunia internasional pada Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958. Deklarasi Djuanda baru berhasil diresmikan melalui Undang-Undang/Prp No.4/1960 pada Konvensi PBB ke-2 (April 1960) tentang Hukum Laut.
Usaha Pemerintah Indonesia awalnya belum mencapai kesepakatan oleh negara lain. Meski demikian, pemerintah Indonesia tetap menjalankan Undang-undang/Prp/ No.4/1960 dan membuat aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No.8/1962 tanggal 25 Juli 1962. Aturan tersebut untuk mengatur lalu lintas laut damai bagi sistem transportasi laut secara intenasional yang melalui perairan Indonesia.
Berdasrkan Keppres No.103/1963 yang menegaskan bahwa seluruh perairan Indonesia sebagai satu lingkungan laut berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia. Deklarasi Djuanda juga diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Convention On The Law of The Sea) 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Tujuan Hari Nusantara memiliki empat tujuan utama, yakni:
1. Mengubah mindset bangsa Indonesia mengenai ruang hidup dan ruang juang dari matra darat menjadi matra laut (berimbang).
2. Menjadikan bidang kelautan sebagai arus utama atau mainstream pembangunan nasional.
3. Menghasilkan model pembangunan terintegrasi bagi kepulauan terluar dan atau terpencil.
4. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mampu mengelola potensi sumber daya laut untuk kesejahteraan masyarakat dan disegani dunia.

Hari Nusantara 2023 mengangkat tema bertajuk “Merajut Konektivitas Nusantara dan Ekonomi Maritim dari Titik Nol Jalur Rempah.” Tema yang diambil mengandung harapan agar posisi Tidore sebagai tempat pemusatan peringatan Hari Nusantara bisa kembali terangkat. Perlu diketahui,bawa Tidore dikenal sebagai pusat rempah-rempah seperti cengkeh yang juga pernah kami (datep) alami sendiri pada tahun 80an sebagai Mualim I KM Simarito Kapal PELNI mengankut cengkeh, biji pala, kenari dll yang datang dari pulau pulau di maluku utara (Tidore, Bacan, Halmahera dll) melalui pelabuhan pengumpul Tenate berlayar menuju Singapore.

Selamat dan Sukses Hari Nusantara Tatun 2023 di Tidore.
Semoga melalui Peringatan ini, dapat mengembalikan kejayaan Indonesia sebagai Negara Maritim dalam merelisasi Indonesia Poros Maritim Dunia.
(Datep: disadur dari berbagai media)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini