Syarifudin Abdillah, S.H., M.H. yang didampingi Herlambang Ponco Prasetyo, S.H. saat menghadiri persidangan pada 22 Juni lalu.

TEROPONGKOTA.COM – Jakarta, 03/07/2023 – Penasihat Hukum AKBP Bambang Kayun, Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H. dan Herlambang Ponco Prasetyo, S.H. meminta kepada Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan agar menghadirkan Kabareskrim Komjen Agus Andriato sebagai saksi.

Permohonan tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum AKBP Bambang Kayun berdasarkan berita acara pemeriksaan dan kesaksian salah seorang saksi pada proses persidangan yang kemudian menjadi fakta persidangan.

Abdillah mengatakan, permohonan untuk menghadirkan Kabareskrim bukan tanpa alasan, hal itu terungkap dari salah satu saksi yang menjelaskan pada tahun 2021 telah terjadi pertemuan antara Dewi Ariati (Pelapor LP 120 tahun 2016) yang diwakili oleh Asep Rusfandi dan Hero Henrianto dengan Emilia Said beserta Herwansyah (Terlapor LP 120 tahun 2016) yang diwakili Akhmad Cholik dan Mukafi Jemi.

Menurutnya, pada persidangan tersebut, saksi Mukafi mengungkap bahwa Hero Henrianto yang mewakili Dewi Arianti merupakan suruhan Agus Andrianto untuk mendamaikan perkara kedua belah pihak dengan meminta uang damai sebesar 1 triliun rupiah,” kata Abdillah saat menhadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 Juni lalu.

Syarifudin Abdillah, S.H., M.H. yang didampingi Herlambang Ponco Prasetyo, S.H. saat menghadiri persidangan pada 22 Juni lalu.

Permohonan tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum AKBP Bambang Kayun berdasarkan berita acara pemeriksaan dan kesaksian salah seorang saksi pada proses persidangan yang kemudian menjadi fakta persidangan.

Abdillah mengatakan, permohonan untuk menghadirkan Kabareskrim bukan tanpa alasan, hal itu terungkap dari salah satu saksi yang menjelaskan pada tahun 2021 telah terjadi pertemuan antara Dewi Ariati (Pelapor LP 120 tahun 2016) yang diwakili oleh Asep Rusfandi dan Hero Henrianto dengan Emilia Said beserta Herwansyah (Terlapor LP 120 tahun 2016) yang diwakili Akhmad Cholik dan Mukafi Jemi.

Menurutnya, pada persidangan tersebut, saksi Mukafi mengungkap bahwa Hero Henrianto yang mewakili Dewi Arianti merupakan suruhan Agus Andrianto untuk mendamaikan perkara kedua belah pihak dengan meminta uang damai sebesar 1 triliun rupiah,” kata Abdillah saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 Juni lalu.

“Setelah mendengar kesaksisan dan melihat pada BAP saksi Mukafi tadi kami langsung bermohon ke penuntut umum untuk menghadirkan Pak Agus dan Pak Hero sebagai saksi untuk memberikan fakta keterangan agar supaya semakin jelas puzzle yang belum utuh ini. mengingat pertemuan tersebut merupakan pokok masalah utama sebenarnya terkait sengketa waris yang sebetulnya sudah selesai dari tahun 2016 sejak dikabulkannya permohonan pra peradilan Emilia Said dan Herwansyah, sedangkan pertemuan yang dimaksud saksi tadi adalah 2021.” ujar Syarifudin Abdillah, S.H., M.H. yang didampingi Herlambang Ponco Prasetyo, S.H. saat ditemui usai menghadiri persidangan pada 22 Juni lalu.

Namun demikian, lanjt Abdillah, sepertinya JPU enggan memanggil keduanya karena dianggap tidak berkaitan dengan pokok perkara terdakwa. “Sangat disayangkan, tapi rekan rekan penuntut umum sudah mengambil sikap demikian,” ungkap Herlambang menambahkan.

Seperti diketahui, persidangan AKBP Bambang Kayun atas dugaan suap dan gratifikasi hingga saat ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pusat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini