JAKARTA – Jumlah penerima “Kartu Sahabat”, program bantuan dari Pemerintah Kota Kediri guna membantu warga di masa pandemi COVID-19 bertambah sebanyak 1.477 orang.

“Ada perubahan pada tahap III, yakni 24.317 orang, sedangkan pada tahap IV menjadi 25.794 orang. Jadi penambahan sebanyak 1.477 orang,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Triyono Kutut di Kediri, Sabtu.

Pemkot Kediri juga mulai membagikan Kartu Sahabat dan Bansos tahap IV yang diawali dari Kecamatan Kota. Kartu Sahabat tersebut berisi uang Rp200 ribu dan bantuan sosial berupa beras 10 kilogram per KK.

Pembagian tersebut telah diawali dari delapan kelurahan yang ada di Kecamatan Kota dan akan dilanjutkan ke Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Mojoroto. Kelurahan yang menerima tersebut meliputi Jagalan, Semampir, Kampung Dalem, Kemasan, Pakelan, Pocanan, Ringin Anom, dan Setono Gedong dengan total 1.849 orang.

Pemkot Kediri juga memanfaatkan jasa layanan antar menggunakan becak. Seluruh beras bantuan sosial diantar menggunakan becak dengan dikawal petugas ke lokasi penerima guna menghindari kerumunan warga.

Selain itu, dengan memanfaatkan becak juga memberikan kesempatan kepada penarik becak untuk bekerja. Mereka akan diberi imbalan karena sudah mengantarkan beras bantuan sosial ke lokasi yang dituju.

Dalam pembagian, petugas juga tetap menggunakan protokol kesehatan dengan selalu mengenakan masker, mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak bila ada antrean.

Pembagian Kartu Sahabat dan bantuan sosial tersebut sudah berlangsung di tahap IV. Sebelumnya, warga juga sudah mendapatkan bantuan sosial tersebut. Dana bantuan diambilkan dari APBD Kota Kediri lewat Dinas Sosial setempat.

Untuk uangnya, bisa diambil di Bank Jatim. Pemkot juga menjamin bahwa saldo di Kartu Sahabat tersebut juga tidak akan hangus hingga Desember 2020.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menegaskan bahwa dirinya ingin memastikan semua warga yang terdampak pandemi mendapatkan bantuan sosial, karena semua lini terdampak akibat pandemi COVID-19.

Kartu Sahabat tersebut diberikan kepada semua warga Kota Kediri, selain TNI/Polri, aparatur sipil negara (ASN) aktif dan pensiunan, pengusaha dan pegawai swasta yang berpendapatan di atas upah minimum kota (UMK).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini