PEKANBARU – Kementerian Sosial RI melalui Balai Anak “Rumbai” di Pekanbaru melaksakan Rapat Koordinasi Rehsos Anak di Fox Harris Hotel Pekanbaru, pada tanggal 9 s/d 11 September 2020.

Kegiatan ini dihadiri oleh 57 orang peserta yang terdiri dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dari empat wilayah jangkauan layanan balai yaitu Provinsi Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Provinsi Lampung.

Kepala Balai Anak Rumbai, Ahmad Subarkah dalam laporannya menyampaikan rapat koordinasi Rehsos anak ini bertujuan untuk menyamakan pandangan setiap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di wilayah kerja regional.

“Meningkatkan kapasitas LKSA mitra dan Sakti Peksos dalam pelayanan rehabilitasi sosial AMPK, dan menjalin koordinasi antar instansi pelaksana di wilayah sasaran BRSAMPK Rumbai Pekanbaru,” imbuhnya.

Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI, Kanya Eka Santi secara virtual sekaligus memberikan paparan materi tentang arah kebijakan Direktorat Rehabilitasi sosial anak. Dalam paparannya, Kanya Eka Santi menyampaikan kebijakan rehabilitasi sosial anak dalam mewujudkan Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak (ATENSI ANAK).

Pada kesempatan ini, Kanya Eka Santi mengungkapkan regulasi seperti Undang-undang maupun aturan turunannya baik dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Sosial tentang Pengasuhan Anak.

“Pengasuhan anak ini mengupayakan bagaimana anak berada dalam rentang pengasuhan keluarga inti, keluarga pengganti, orangtua asuh, perwalian, dan pengangkatan Anak,” turur Kanya Eka Santi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini