JAKARTA – Rombongan Komisi VII DPR RI berkunjung ke Kompleks Kepatihan dan melakukan dialog di Gedung Pracimasana, Jumat (25/9/2020).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan tujuan kedatangannya tersebut adalah untuk menyerap aspirasi tentang revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

“Kami dari Komisi VIII ditugaskan untuk menindaklanjuti penanggulangan bencana karena urgensi apda revisi poin-poin dalam RUU tersebut menjadi sangat penting untuk dibahas,” bebernya.

Ia mengatakan bahwa urgensi yang dimaksud di antaranya yakni dari aspek kelembagaan, pendanaan, dan koordinasi manajemen kebencanaan dari pusat ke daerah.

“Kami mendapatkan banyak masukan dari Pemda DIY dan unsur masyarakat dan stakeholder termasuk media. Salah satu masukan penting tentu koordinasi kelembagaan, penting memperkuat BPBD sebagai pelaksana tugas penanggulangan bencana daerah, pelibatan masyarakat penanggulangan bencana di berbagai daerah,” urainya.

Selain itu Ace mengatakan tentang bagaimana keterlibatan berbagai pihak terutama perlindungan saat bencana dapat melibatkan kelompok rentan, disabilitas, dan juga kelompok minoritas.

“Hal tersebut menjadi catatan kami di dalam penyusunan RUU Penanggulangan Bencana yang masih dalam tahap mendengarkan masukan dari seluruh stakeholder dan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa posisi Komisi VIII DPR RI sebagai inisiator yang telah memiliki draft dan berkomitmen memperkuat kelembagaan dari BNPB termasuk koordinasi dengan daerah da. konteks penanggulangan bencana.

“Pemerintah telah menyampaikan pandangannya, tidak menyebutkan eksplisit BNPB tapi badannya tetap ada. Soal bagaimana proses dan fungsi koordinasi kelembagaan dan lain-lain, nanti dalam versi pemerintah diatur dalam Perpres,” ucap Ace.

Ia menambahkan, dalam draf yang mereka pegang, pihaknya ingin memperkuat kelembagaan BNPB bahwa penanganan bencana tidak dilakukan secara responsif dan reaktif tapi keberadaan lembaga diharapkan mampu mengubah paradigma bahwa tindakan preventif penanggulangan bencana lebih utama.

“Misal mitigasi mesti ada yang mengkoordinasikan, mitigasinya, pengurangan risikonya, dan lain-lain,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD DIY Biwara Yuswantana mengatakan kedatangan Komisi VIII DPR RI adalah dalam rangka meminta masukan mengenai RUU.

“Draf inisiasi DPR sehingga BNPB dan BPBD masih ada. Isu penguatan lembaga kemudian ada penekanan kita memang masih lemah di sisi penerapan implementasi paradigma pengurangan risiko bencana,” ungkapnya.

Bicara pengurangan bencana, dijelaskan Biwara melibatkan banyak sektor. Kalau bencana darurat, mau tidak mau harus semua pihak yang bekerja.

“Kalau kita di BPBD DIY menjadi penting. ada yang lain yangg disampaikan tentang difabel, kelompok rentan, dan lainnya,” beber Biwara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini