JAKARTA – KOMISI Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen kini mulai dibentuk. Seleksi terbuka calon komisioner KND resmi diumumkan Kementerian Sosial sebagai lembaga penanggung jawab.

Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat, mengatakan, pembentukan KND berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020. KND dibentuk sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap ‘convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD)’.

Menurut dia, panitia seleksi calon komisioner KND periode 2021-2026 mengundang putra putri terbaik Indonesia dari kalangan penyandang disabilitas maupun nondisabilitas, baik praktisi, akademisi, profesional, maupun masyarakat. Berdasarkan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, akan dipilih tujuh anggota Komisioner KND yang terdiri dari empat anggota yang mewakili ragam disabilitas dan tiga anggota dari nondisabilitas.

Menurutnya, beberapa kriteria calon anggota komisioner KND yaitu warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun, mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, paling singkat lima tahun, berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. “Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,” kata dia dalam siaran persnya Senin (21/12).

Selain itu, dia menyebut calon komisioner tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum  tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana. “Bersedia bekerja penuh waktu, tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik, bersedia untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dan profesi lainnya seperti advokat, dokter, akuntan, maupun notaris,” katanya.

Bagi calon yang berstatus pegawai negeri sipil, menurutnya harus bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik pegawai negeri sipil apabila diterima sebagai komisioner Komisi Nasional Disabilitas.

“Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi formulir registrasi awal dan unduh softcopy dokumen kelengkapan administrasi,” katanya. Dia memastikan seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Seleksi administrasi akan dilakukan secara dalam jaringan.

“Kemudian seleksi wawancara akan dilakukan secara luar jaringan (Luring) untuk menentukan 14 calon terbaik yang akan diusulkan kepada Presiden untuk ditetapkan sebanyak tujuh orang anggota Komisioner KND Periode 2021-2026.

“Lebih lanjut, Harry memperkenalkan anggota panitia  seleksi terbuka Komisioner KND lainnya y’aitu Harkristuti Harkrisnowo yang dikenal sebagai akademisi, Angkie Yudistia berasal dari profesional dan penyandang disabilitas rungu wicara, Sinta Nuriyah Wahid sebagai tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas fisik, serta Siswadi seorang praktisi dan penyandang disabilitas fisik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini