Pelantikan pengurus PRSI oleh ketum KONI pusat

TEROPONGKOTA.COM | JAKARTA, Pelantikan dan pengukuhan Pengurus PB PRSI periode 2021-2025 masih menyisakan masalah, ketua Tim Pemenangan calon ketua umum Wibisono, Heru Purwanto melakukan gugatan terhadap KONI pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Dasar gugatan adalah Adanya Perlakuan Diskriminasi Calon Ketua Umum dan pelanggaran Ad/Art dalam Munas PRSI tahun 2021.

Menurut ketua tim pemenangan Heru Purwanto,SH menyatakan gugatan ini di lakukan karena sudah tiga kali menyurati KONI pusat dan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (Baori) ,namun tidak ada tanggapan yang baik.

“Saya melayangkan gugatan ke PTUN pada tanggal 5 Oktober 2021 dengan nomer perkara 234/G/2021/PTUN JKT, Saya menggugat perkara ini, karena sudah memenuhi unsur dan bukti sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Heru Purwanto mengatakan ke awak media di Jakarta Rabo (6/10/2021).

Adapun beberapa kerugian dari Calon ketua umum Wibisono adalah sebagai berikut :

1. Calon ketum Wibisono tidak dihadirkan dalam forum Munas,
sementara calon lain (petahana) hadir dalam forum tersebut.
2. Sidang dari awal (pembukaan) sampai penutupan dipimpin oleh Sdr.Sarman Simanjorang, selaku Ketua Pengarah; padahal Ketua Panitia Pelaksana Sdr. Ali Patiwiri ada, namun tidak melakukan tugasnya;
3.Terdapatnya upaya penggiringan opini peserta Munas agar
memilih secara aklamasi terhadap petahana hanya berdasarkan
jumlah surat dukungan yang masuk pada saat pendaftaran Calon,
padahal pada persyaratan Calon Ketua Umum saat mendaftar
sebagai bakal calon cukup melampirkan setidaknya tiga surat
dukungan pengprov; sehingga upaya tersebut nyaris menimbulkan
kegaduhan karena ketidak sesuaian dengan Tata Tertib Munas.
4.Pemilihan calon ketua umum yang seharusnya voting tertutup, tapi dilakukan voting terbuka, melanggar tatib saat Pra munas yang disepakati oleh peserta Munas dengan aplikasi voting tertutup.

Berdasarkan fakta-fakta diatas bahwa Munas PB PRSI Tahun 2021 dilakukan tidak sesuai dengan AD ART PRSI dan Tata tertib Munas sehingga Munas Tersebut Cacat Hukum (inkonsititusional).
VIII. Petitum/Tuntutan
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka kami mohon kepada Yang Terhormat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Membatalkan Hasil Munas PB PRSI Tahun 2021dan dan meminta
dilakukan Munas Ulang PB PRSI Tahun 2021.

3. Menyatakan “Batal atau tidak Sah” Surat Keputusan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Pusat dengan Nomor: 54 Tahun 2021 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Besar Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PB PRSI) Masa Bakti 2021–2025 tertanggal 27 April 2021.

“Saya menggugat persoalan ini agar dikemudian hari tidak ada praktek praktek kecurangan dalam organisasi olahraga, Karena organisasi olahraga raga harus mengedepankan kejujuran dan fair play,agar masa depan olah raga aquatik lebih maju dan berprestasi di dunia,” pungkas Heru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini