Mensos Ad Interim: Partisipasi Masyarakat Indikasi Penting Berjalannya Pembangunan

JAKARTA, JUMAT (11/12/2020) – Kementerian Sosial memperluas kerja sama dengan sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk meningkatkan layanan rehabilitasi sosial. Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy menyatakan, kerja sama ini menjadi sarana partisipasi masyarakat dalam agenda pembangunan kesejahteraan sosial.

Adapun partisipasi masyarakat merupakan salah satu indikasi penting berjalannya pembangunan. “Semakin banyak masyarakat yang terlibat semakin baik. Ini sudah menjadi tugas Kemensos untuk memperluas peran serta masyarakat,” kata Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Program Rehabilitasi Sosial di Jakarta, Jumat.

Muhadjir mengatakan, dalam pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial perlu memperhatikan 6 (enam) kebijakan teknis yaitu penghargaan dan penghormatan perlindungan hak Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS); penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi seperti Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan lainnya; perluasan jangkauan rehabilitasi sosial Penerima Manfaat berbasis keluarga, komunitas, dan residensial; penguatan kapasitas dan kelembagaan Balai Rehabilitasi Sosial dan LKS; dan kampanye sosial melalui kampanye pencegahan, publikasi, dan sosialisasi program rehabilitasi sosial di seluruh sektor.

“Keenam, yang paling penting adalah peningkatan peran serta masyarakat. Menggerakkan partisipasi masyarakat adalah salah satu ciri keberhasilan sebuah birokrasi,” ia menambahkan.

Perluasan partisipasi masyarakat tersebut salah satunya dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Sosial dengan 6 LKS yaitu pertama kerja sama dengan Art Therapy Center Widyatama Bandung tentang Pengembangan Layanan Rehabilitasi Sosial vokasional dan kewirausahaan bagi Penyandang Disabilitas melalui Art Therapy.

Sedangkan kerja sama dengan lima LKS lainnya tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial bagi Komunitas Pemulung khususnya di wilayah Jabodetabek yaitu dengan Yayasan Balarenik, Yayasan Bhakti Nurul Iman, Yayasan Swara Peduli Indonesia, Yayasan ERBE, dan Yayasan Kreatif Usaha Mandiri Alami.

“Saya dukung (bentuk kerja sama) ini. Bahkan jika perlu saya akan koordinasikan dengan kementerian terkait,” Muhadjir melanjutkan.

Pelaksanaan program rehabilitasi sosial telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial dan Permensos Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

Kementerian Sosial melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaksanakan program ATENSI memberikan layanan langsung untuk PPKS, keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakat. Adapun layanan yang diberikan adalah kegiatan dukungan pemenuhan hidup yang layak, pengasuhan/perawatan, dukungan keluarga, terapi (fisik, mental spiritual, dan psikososial), pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.

Rakornas Evaluasi Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020 yang sedang berlangsung bertujuan untuk sinkronasi kebijakan yang telah ditetapkan dengan rencana pelaksanaan program rehabilitasi sosial, evaluasi, serta perumusan pemecahan masalah program di masa yang akan datang.

Kegiatan dihadiri 70 peserta di lokasi terdiri dari Kepala UPT Rehabilitasi Sosial di seluruh Indonesia dan 100 peserta hadir secara virtual terdiri dari pejabat struktural dan fungsional Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Dalam Rakor juga dilakukan penyerahan bantuan ASISTENSI kepada 5 Komunitas Pemulung binaan LKS masing-masing berupa 1 Mesin Press Plastik dan 2 unit Mesin Pemotong Ring Gelas Plastik senilai Rp325 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini