Oleh : Wibisono

Pengertian wawasan nusantara secara etimologi berasal dari bahasa Jawa wawas yang berarti pandangan, nusa yang berarti kesatuan kepulauan dan antara yang bermakna dua samudera.

Jadi pengertian secara umum dari Wawasan nusantara adalah cara pandang atau cara melihat kesatuan kepulauan yang terletak diantara (Asia dan Australia) juga dua samudera (Hindia dan Pasifik).

Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia, tentang jati diri dan lingkungan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah demi tercapainya tujuan nasional.

Sementara pengertian Wawasan Nusantara menurut dokumen ketetapan MPR tahun 1999 menyatakan:

“Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan tujuan mencapai tujuan nasional.” Wawasan nusantara memiliki dua tujuan utama, diantaranya:

Tujuan wawasan nusantara ke Luar adalah menjamin kepentingan nasional dalam era globalisasi yang kian mendunia maupun kehidupan dalam negeri. Kemudian turut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, dengan sikap saling menghormati.

Bangsa Indonesia harus terus-menerus mengamankan dan menjaga kepentingan nasionalnya dalam kehidupan internasionalnya di semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera dalam UUD 1945.

Tujuan wawasan nusantara ke dalam adalah menjamin persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

*Hakikat Wawasan Nusantara*

Hakikat dari Wawasan Nusantara adalah mengutamakan persatuan dan kesatuan sebagai landasan utama dalam menghadapi berbagai perbedaan di seluruh wilayah Indonesia. Pemahaman ini mendorong rasa cinta tanah air dan rasa kebanggaan akan identitas bangsa, sehingga seluruh warga negara memiliki semangat untuk bekerja sama dalam membangun dan mempertahankan keutuhan negara.

*Nilai wawasan Nusantara dalam demokrasi*

Ketika wawasan Nusantara berbicara tentang bagaimana sebuah Negara Indonesia sepakat bersama-sama membangun kejayaan yang hilang, kemudian demokrasi datang dan hadir di tengah-tengah kita, mengacak-acak otak dan pikiran penghuni Kepulauan Nusantara dengan iming-iming transparan untuk kejayaan bersama, namun hasilnya persatuan dan kesatuan terpecah-pecah menjadi kelompok-kelompok besar dan kecil untuk kepentingannya masing-masing dengan dalih untuk kepentingan bangsa. Perlu diingat, bahwa bangsa Indonesia terbentuk dari ratusan etnis dan ribuan bahasa yang berbeda, sehingga apapun bentuk demokrasi tentu akan sangat sukses memecah belah bangsa Indonesia menjadi keunggulan etnis masing-masing. Dan wawasan Nusantara pada saat itu digagas dengan penuh semangat persatuan dan kesadaran terbentuk dari berbagai perbedaan. Kemudian, dengan basis pendidikan yang ala barat hingga mudah terbentuk tuntutan pengkhianatan layaknya Aceh (pada masa itu); Ambon dan Papua (yang masih hangat sering terjadi), padahal mereka semua baik pihak separatis maupun pemerintah lupa akan kesepakatan bersama yang bernama “wawasan Nusantara”.

Pentingnya untuk mengembalikan rasa kebangsaan sebagai kesatuan rasa rakyat dalam kebangsaan Nasional dalam menuju sebuah tujuan nasional menjadi sebuah bangsa yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bukan berdasarkan doktrin demokrasi ala barat yang justru mengarahkan bangsa kepada perpecahan horisontal. Mengembalikan nilai-nilai kebangsaan dalam wawasan Nusantara sehingga Bangsa Indonesia dapat kembali disegani oleh Negara-Negara lain dan pemimpin dapat dicintai oleh rakyat serta rakyat dapat hidup nyaman dalam naungan kesejahteraan dan keamanan luar dan dalam.

Sistem demokrasi kita sudah sangat menyimpang dari nilai nilai Pancasila, terutama pada sila ke 4, ini dikarenakan amandemen UUD’45 yang melahirkan UUD tahun 2002 yang menganut sistem demokrasi liberal “ala barat”.

Sistem pertahanan rakyat semesta (sishankamrata), sebuah cara yang mulia yang pernah dilakukan secara kental di jaman orde baru dirasakan sangat dirindukan dibandingkan jaman sekarang yang katanya demokratis namun kenyataannya perpecahan terjadi dimana-mana. Sishankamrata sendiri adalah sebuah upaya pengerahan seluruh kekuatan nasional secara total dan integral, dengan mengutamakan kekuatan dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjamin keutuhan bangsa serta mengamankan segala upaya dalam mencapai tujuan nasionalnya. Tidak eksisnya sishankamrata saat ini jelas sekali dapat dilihat dengan dipisahkannya dua lembaga yang seharusnya tidak boleh dipisah yakni; TNI dan POLRI, yang sama-sama kita petik dari segala keinginan reformasi yang gagal, cukup sakit untuk menelan ludah reformasi yang gagal dibawah panji-panji demokrasi ala barat yang kacau balau tersebut. Karena, cara paling mudah untuk menghancurkan bangsa ini adalah dengan menghancurkan kekuatan bersenjatanya, hancurkan kekuatan bersenjatanya dengan memisahkan apa yang seharusnya bersatu sehingga tercipta egosentris masing-masing (perang modern ).Memang, selain bangsa ini sangat memukau, dan bangsa ini pun sangat mudah dipengaruhi oleh “devide et impera” ala barat.

Peristiwa pemilu tahun 2019 yang lalu menyisakan luka yang dalam dihati rakyat, perpecahan sangat dirasakan sampai ketingkat paling bawah, akankah peristiwa ini akan terulang lagi pada pemilu 2024?, perlu adanya pemahaman rakyat bahwa pemilu adalah pesta demokrasi yang harus dilakukan dengan suka cita, walaupun sistemnya jauh dari nilai nilai Pancasila dan wawasan Nusantara.

Penulis:
Pengamat militer dan pertahanan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini