Pengamat kebijakan publik wibisono

TEROPONGKOTA.COM – JAKARTA, Akhirnya Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah. Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot. Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 persen dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

Pada kesempatan yang lalu pengamat kebijakan Publik Wibisono mengatakan bahwa status ppkm jelang libur nataru tetap level 1 atau sesuai fakta dan dinamika di lapangan. WHO dan AS per 24 november 2021 menyebut indonesia di level 1. Kalau belum ada fakta dan data bahwa ppkm Indonesia di level 3 mengapa harus memperlakukan di level 3?, ini tidak konsisten terhadap fakta.

“Mestinya narasinya, meski di level berapapun, pemerintah akan melakukan pengetatan mobilitas dan mengawasi prokes, serta percepat vaksinasi dan menghimbau untuk immune booster yang sudah banyak tersebar di banyak klinik. ” Ujar wibisono mengatakan ke awak media di Jakarta Kamis (25/11/2021).

Lanjut Wibi, Sebagai pembatasan, maka yang belum vaksin harus lockdown atau tidak dapat bepergian di radius 20 km dari tempat tinggal (penerapan bubble), pelanggar dikenai sanksi denda yang besarnya diatur pemerintah.

“Sebagai insentif bagi yang sudah vaksinasi boleh melakukan mobilitas dan siap jika ada rasia dan penyekatan sporadis di jalan tol dan jalan non tol dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi. Sedangkan yang dibawah umur 12 tahun tetap lock down dengan penerapan bubble. Kapasitas semua tempat/layanan publik, hiburan, kuliner dan pariwisata dibatasi 50 persen. Dengan demikian ekonomi terjaga untuk tumbuh, umkm senang, bisnis jalan, pengusaha tersenyum, buruh bahagia dan masyarakat aman. Jika ada gejala dan indikator kenaikan penularan covid maka akan ada respon cepat kebijakan yang lebih ketat dari pemerintah.” Jelas wibi

” Kebijakan demikian akan menunjukkan konsistensi pemerintah dalam soal vaksinasi, prokes, pemulihan ekonomi dan psikologi publik. Penerapan ppkm level 3 tanpa ada fakta kenaikan adalah kebijakan atau antisipasi yang tidak ilmiah, karena game changer hadapi gelombang 3, 4, 5 covid adalah vaksinasi, kepatuhan prokes, immune booster, dan antisipasi yang ketat. Ini lebih adil dan bentuk reward pemerintah bagi yang sudah divaksin dan hukuman dari pemerintah bagi yang belum divaksin. ” terang Wibi yang juga sebagai pegiat bidang kesehatan.

“Saya menyambut gembira atas dicabutnya PPKM level 3 pada liburan nataru, lebih baik aturannya aja yang diperketat, ini lebih logis”, pungkas Wibisono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini