Wibisono, Pengamat militer dan Pertahanan

TEROPONGKOTA.COM – JAKARTA, Pensiunan TNI Euis Kurniasih serta empat orang lainnya melakukan gugatan Ke Mahkamah Konstitusi (MJ) tercatat sebagai perkara nomor 62/PUU-XIX/2021, gugatan mereka meminta batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun

Menurut Pengamat militer dan Pertahanan Wibisono mengatakan bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka rotasi pada penugasan perwira menengah bakal tersendat atau lamban.

“Bila gugatan dikabulkan MK, maka akan menghambat promosi jabatan perwira menengah karena ada beberapa panglima tinggi yang masih akan menjabat karena masa pensiunnya diperpanjang,” ujar Wibisono menyatakan ke awak media di Jakarta Kamis (10/02/2022).

Bila gugatan tersebut dikabulkan MK, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan pada UU TNI yang saat ini berlaku, jendral Andika bakal pensiun akhir tahun ini. Ia bakal berusia 58 tahun pada 21 Desember mendatang. “Setelah keputusan pasti dari MK, mungkin saja (bakal menjabat hingga 2024),” kata Wibi yang juga pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN).

Sementara itu menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, upaya pengajuan uji materi terkait aturan pensiun dalam UU TNI tak berlandaskan pada kepentingan penataan dan pembangunan TNI.

Menurut dia, bila gugatan tersebut dikabulkan, justru memunculkan risiko penumpukan perwira menengah tanpa jabatan.

“Karena itu, upaya perpanjangan tersebut semestinya dipikirkan lagi, jangan sampai hal ini justru malah memunculkan masalah-masalah baru ke depan,” jelas Gufron.

Wibisono menambahkan saya curiga gugatan ini seiring dengan rencana Revisi Undang Undang TNI akan akan di bahas di DPR, karena menyangkut batas usia pensiun.

“Revisi UU TNI harus dilakukan untuk mempertegas tugas dan fungsi TNI di bidang pertahanan, tidak hanya menyangkut batas usia pensiun saja, karena selama ini banyak pelibatan militer dalam kehidupan sipil yang sebenarnya melanggar UU TNI itu sendiri,” pungkas Wibisono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini