Jakarta – 

Pemerintah menerbitkan aturan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi virus Corona (COVID-19). Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020 yang berisi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan, dan penundaan pembayaran.

Adapun iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dimaksud adalah iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Berikut daftar keringanan yang dikutip detikcom dari PP nomor 49 tahun 2020, Rabu (9/9/2020):

1. Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran

Dalam pasal 4 ayat (1) PP tersebut, pemerintah menetapkan kelonggaran batas waktu pembayaran bagi iuran JKK, JKM, JHT, dan JP. Dari yang sebelumnya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, kini dilonggarkan menjadi paling lambat setiap tanggal 30 bulan berikutnya.

Dalam pasal 4 ayat (2), apabila tanggal 30 bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka iuran harus dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30.

2. Keringanan Iuran JKK

PP nomor 49 tahun 2020 ini juga menetapkan keringanan iuran JKK seperti yang tertuang dalam pasal 6 PP tersebut. Bagi peserta penerima upah (PU) atau pegawai dari suatu instansi/perusahaan diberikan keringanan sesuai kategori tingkat risiko kerja.

Bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko sangat rendah, maka hanya membayar 0,0024% dari upah sebulan atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,24% dari upah sebulan.

Lalu, bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko rendah, hanya membayar 0,0054% dari upah sebulan atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,54% dari upah sebulan.

Kemudian, bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko sedang, hanya membayar 0,0089% atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,89% dari upah sebulan.

Selanjutnya, bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko tinggi, hanya membayar 0,0127% atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 1,27% dari upah sebulan.

Bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko sangat tinggi, hanya membayar 0,0174% atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 1,74% dari upah sebulan.

Sementara, bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja mandiri hanya membayar 1% dari besaran iuran yang tercantum dalam lampiran II PP nomor 44 tahun 2015. Sebagai contoh, bagi PBPU yang berpenghasilan Rp 4.200.000-4.699.000 yang sebelumnya harus membayar iuran JKK Rp 44.500/bulan, kini hanya perlu membayar Rp 445/bulan.

Untuk ketentuan keringanan iuran JKK bagi pekerja lepas atau kontrak dapat dilihat dalam pasal 8 PP tersebut.

3. Keringanan Iuran JKM

Dalam pasal 9 PP tersebut, pemerintah menetapkan keringanan iuran JKM. Dalam pasal 10, peserta PU hanya perlu membayar 0,0030% dari upah sebulan, atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,30% dari upah sebulan.

Sementara, di pasal 11, PBPU hanya perlu membayar Rp 68 iuran JKM, atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni Rp 6.800 per bulan.

Untuk ketentuan keringanan iuran JKM bagi pekerja lepas atau kontrak dapat dilihat dalam pasal 12 PP tersebut.

4. Penundaan Pembayaran Sebagian Iuran JP

Dalam pasal 17 PP tersebut, pemerintah memberikan keringanan atau penundaan pembayaran sebagian iuran JP bagi pemberi kerja. Di pasal 17 ayat (2), pemberi kerja dapat menunda pembayaran sebagian iuran JP, atau menunda 1% pembayaran iuran JP. Pelunasannya paling lambat tanggal 15 Mei 2021, dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Adapun syarat untuk menunda itu dibedakan berdasarkan klasifikasi usaha. Bagi usaha kelas menengah dan besar dapat menikmati penundaaan apabila penurunan omzet/pendapatannya sebulan lebih dari 30% akibat pandemi COVID-19. Penurunan itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang disampaikan per bulan sejak Februari 2020.

5. Keringanan Denda

Dalam pasal 23 PP tersebut, denda atas keterlambatan pembayaran iuran hanya dikenakan 0,5% untuk setiap bulan keterlambatan. Sementara, dalam PP nomor 44 tahun 2015 denda yang dikenakan ialah sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan.

Selama masa penyesuaian ini, manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterima peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh keringanan ini sudah berlaku sejak diundangkannya PP tersebut, yakni pada tanggal 1 September 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini