JAKARTA – Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial terus berupaya untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik, Lebih Inklusif, Lebih Aksesibel dan berkelanjutan bagi para Penyandang Disabilitas. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, Harry Hikmat dalam acara webinar “Produktifitas pada Difabel dan Peran Serta Negara Dalam Program Pemerintah di Era Adaptasi Kebiasaan Baru”. Acara tersebut diselenggarakan Perhimpunan Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik Indonesia (PERDOSRI) Jakarta dalam rangka memperingati Hari disabilitas Internasional (HDI) tahun 2020.

“Membangun kembali Kehidupan yang  lebih baik, lebih inklusif, lebih aksesibel, dan berkelanjutan. Inilah semangat yang perlu kita bangun, selain memahami bahwa tidak semua disabilitas bisa terlihat. Tema-tema penting ini perlu dipastikan bisa terimplementasi di lapangan,” tutur Harry.

Harry menambahkan bahwa Presiden Joko widodo dalam pidato sambutan HDI 2020 mengingatkan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan harus diimplementasikan dengan benar dan serius.

Harry menyampaikan bahwa pada acara HDI 4 Desember 2020, Kemensos telah melaunching www.creativedisabilitiesgallery.com, suatu platform digital yang menghubungkan antara kreativitas dan produktivitas penyandang disabilitas ke market place.

Menurut Harry, pemerintah telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui Undang-undang  Nomor 19 tahun 2011 tentang pengesahan CRPD. Sejumlah turunan peraturan terutama UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah ditetapkan.

Penyandang Disabilitas karena faktor penyebab sejak lahir memerlukan adanya sistem habilitasi sosial, sementara untuk penyandang disabilitas karena faktor penyebab tidak lahir sudah berjalan sistem rehabilitasi sosial. Sedangkan kategori penyandang disabiitas terdiri dari penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental sensorik dan penyandang disabilitas ganda atau multi beserta sub kategori ragam disabilitasnya.

“Perlu perubahan orientasi yang sangat fundamental dalam pemenuhan hak-hak Penyandang disabilitas. Dari yang umumnya bersifat caritatif Charity-base menjadi Human Right-base, menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek , serta membangun masyarakat yang inklusif. Untuk mendukung hal tersebut memerlukan keterlibatan banyak pihak dan multi sektor,” terang Harry.

“Kedepan, arah kebijakan rehabilitasi sosial yang pertama dan utama adalah penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Ini betul-betul menjadi mainstream bagi semua pihak” kata Harry.

Kedua, penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial & perlindungan sosial penerima manfaat. 

Selanjutnya, program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang langsung diakses oleh para penyandang disabilitas dimungkinkan untuk diperluas, tidak hanya berbasis residensial, tetapi diutamakan berbasis keluarga dan komunitas.

“Keluarga-keluarga yang mempunyai anggota keluarga yang mengalami disabilitas kami harap dengan kemampuan dan pengetahuan yang ada tetap melakukan pengasuhan terbaik di keluarga,” tutur Harry.

Kemensos juga melakukan peningkatan kapasitas dan kelembagaan Balai Rehabilitasi Sosial, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), peningkatan kampanye sosial melalui kampanye pencegahan, publikasi, sosialisasi, edukasi dan penyebarluasan informasi program rehabilitasi sosial di seluruh sektor dan masyarakat, serta peningkatan peran masyarakat dan swasta dalam pelayanan rehabilitasi sosial. 

Untuk memastikan pelayanan rehabilitasi sosial bisa berjalan lebih efektif, Balai Rehsos sebagai UPT Kemensos menjadi pusat layanan rehabilitasi sosial untuk memberikan layanan langsung kepada penerima manfaat.

Sementara Di Kantor Pusat lebih banyak dalam hal-hal yang terkait dengan kebijakan, kegiatan yang sifatnya tidak langsung seperti kampanye sosial, peningkatan kapasitas kelembagaan maupun sumber daya manusia, pengembangan kebijakan dan program.
 
“ATENSI adalah layanan rehsos yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan atau residensial secara dinamis, integratif dan komplementari melaksanakan 7 kegiatan tersebut.

Menurut Harry, orientasi di rehabilitasi sosial adalah untuk meningkatkan keberfungsian sosial. Karena itu, tujuan umum diarahkan untuk meningkatkan kemampuan inidvidu, keluarga dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, melaksanakan tugas dan peranan sosial, serta  mengatasi masalah dalam kehidupannya.

Tujuan khususnya antara lain  meningkatnya penerima manfaat yang dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti  mampu melakukan perawatan diri, Activity Daily Living, mampu melakukan aktualisasi diri sesuai potensi yang dimiliki, mampu kembali ke keluarga.

Selanjutnya meningkatnya keluarga penerima manfaat yang mampu melaksanakan perawatan atau pengasuhan, perlindungan sosial, meningkatnya Komunitas LKS yang mampu melaksanakan ATENSI dan meningkatnya SDM yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan ATENSI.

Tahapan dalam rehabilitasi sosial mulai dari fasilitasi akses, pendekatan awal dan kesepakatan, asesmen hingga perencanaan intervensi dipastikan punya alternatif, apakah berbasis keluaga, komunitas dan atau residensial diimplementasikan secara terintegrasi dan dinamis serta saling menguatkan,” terang Harry.

Aspek pengembangan lebih lanjut, ATENSI juga harus terintegrasi dengan upaya-upaya yang mengarah ke jaminan sosial, jaminan kesehatan, program pendidikan bahkan program-program pemberdayaan sosial. 

“Kemensos Pastikan adanya Sinergi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten Kota terhadap Asistensi Rehabilitasi Sosial, sehingga apa yang dilakukan secara fungsional oleh para pekerja sosial, terapis, instruktur, LKS,  Balai-Balai bisa terlaksana dengan efektif,“ pungkas Harry. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini