JAKARTA – Peserta program keluarga harapan (PKH) kembali mendapatkan bantuan sosial tunai (BST). Bagi peserta PKH yang sudah memenuhi syarat bisa mencairkan BST atau juga bantuan sosial (Bansos) pada Bulan Desember 2020. Masing-masing PKH berhak menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, sejak Bulan Juli 2020.

Peserta PKH yang penasaran apakah BST Bulan Desember sudah bisa dicairkan, dapat mengakses informasi melalui link dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP. Peserta PKH yang sudah memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima BST sebaiknya segera lapor. Laporan bisa melalui kanal aduan Kementerian Sosial melalui email, WhatsApp, dan nomor telepon resmi.

Adapun syarat peserta PKH yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.

Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH:

  • -Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
  • -Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor – PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  • -Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • -Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • -Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  • -Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Berikut mekanisme pencairan bantuan ini:

BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Sebagaimana diketahui, bantuan ini sudah cair sejak bulan April-Juni 2020 lalu sebesar Rp600 ribu per bulan, namun dikurangi menjadi Rp300 ribu per bulan pada Juli-Desember 2020.

Bantuan ini juga akan kembali cair di tahun depan, Januari-Juni 2020 namun nominalnya berkurang menjadi Rp200 ribu per bulan. Bantuan ini sengaja diberikan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia agar bisa memingkatkan perekonomiannya selama pandemi covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini