JAKARTA — Pada RKA K/L Tahun 2021, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial berfokus pada pelayanan yang berbentuk Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Program ATENSI diimplementasi terhadap 41 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos yaitu Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi Sosial di seluruh Indonesia. Komisi VIII mendukung program ini.

“Direktorat Teknis yang ada di pusat hanya akan melakukan kampanye pencegahan masalah sosial, bimbingan teknis bagi sumber daya manusia, review kebijakan, standardisasi layanan, revisi pedoman hingga supervisi, monitoring evaluasi dan pelaporan,” kata Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat, dalam Rapat (14/9).

ATENSI sebagai program untuk mengembalikan keberfungsian sosial Penerima Manfaat (PM) ini memiliki tujuan umum yaitu meningkatkan kemampuan individu, keluarga dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, melaksanakan tugas dan peranan sosial serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.

ATENSI juga memiliki tujuan khusus agar meningkatnya PM yang dapat memenuhi kebutuhan dasar, mampu melakukan perawatan diri, mampu melakukan aktualisasi diri sesuai potensi yang dimiliki, mampu kembali ke keluarga, meningkatnya keluarga PM yang mampu melakukan perawatan, pengasuhan dan perlindungan sosial, meningkatnya komunitas atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mampu melakukan ATENSI dan meningkatnya SDM yang mampu melaksanakan ATENSI.

Harry menyebutkan bahwa Ditjen Rehsos sering dihadapkan pada upaya sulit di level hilir, misal menangani anak-anak yang dieksploitasi di jalan. “Tetapi ketika dukungan keluarga yang biasa diberikan oleh Program Keluarga Harapan (PKH) cukup intensif, memastikan hak anak terpenuhi, maka dengan sendirinya PKH mampu mengurangi jumlah orang-orang yang membutuhkan rehabilitasi sosial,” katanya.

Saat ini Ditjen Rehsos melakukan transformasi, utamanya pada pemahaman bahwa Rehsos bukan memberi bantuan sosial, tetapi pelayanan sosial. Maka segmen yang akan ditangani bukan hanya kelompok miskin, tetapi dari kelompok ekonomi atas hingga ekonomi bawah.

Namun menjadi catatan bahwa Bansos tetap diupayakan untuk diberikan bagi kelompok ekonomi bawah, yaitu dari bantuan reguler atau dari berbagai program prioritas lainnya yg dikelola Kemensos. “Maka perlu bantuan dari DPR untuk memastikan 41 UPT kami bersinergi melakukan pelayanan rehabilitasi sosial kepada PM,” tutur Harry.

Harry menegaskan bahwa ATENSI tidak hanya berbasis Balai/Panti, tetapi keluarga dan komunitas. Basis komunitas ini akan melibatkan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan panti-panti yang ada di masyarakat untuk melaksanakan ATENSI.

Harry juga meminta dukungan dari Komisi VIII DPR RI untuk penyesuaian indeks honor bagi pendamping rehsos yang akan distandardisasi tahun depan. Sumberdaya manusia ini juga perlu mendapat perhatian, mengingat saat ini indeks honor masih bervariasi.

Hal ini mendapat dukungan kuat dari Buchori, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS. Dirinya menyebutkan bahwa pelibatan publik harus lebih intens.

“Selain memiliki fungsi pengawasan, kita juga memiliki fungsi representasi. Representasi masyarakat untuk bersinergi antara panti dan Kemensos dalam menangani masalah sosial,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini