BEKASI – Penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN) bagi instansi pemerintah dalam kegiatan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat mengatakan, LAKIN merupakan instrumen penting di dalam memastikan bahwa reformasi birokrasi telah berjalan secara efektif dibuktikan dengan hasil program yang bisa dipertanggungjawabkan. 

“Pada dasarnya yang utama adalah konsistensi antara rencana strategis dengan LAKIN, ” jelas Harry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (09/12/2020).

Harry menyebutkan, unsur-unsur yang termasuk di dalam LAKIN  antara lain perjanjian kinerja yang berfungsi untuk memastikan upaya pencapaian target diperjanjikan kepada pejabat yang berkompeten.

Selanjutnya, Pengukuran Kinerja yang akan memastikan kemajuan pencapaian target diukur dengan tepat. 

“Unsur ketiga LAKIN adalah Pengelolaan Data Kinerja guna memastikan data kinerja dikelola dengan baik untuk mengetahui pencapaian dari tahun ke tahun. Kesemuanya akan dituangkan dalam bentuk Pelaporan Kinerja sesuai tugas dan fungsi Ditjen Rehabilitasi Sosial,” tutur Harry.

Harry menambahkan bahwa LAKIN berisi uraian tentang kinerja yang terdiri dari 3 ( tiga) komponen, yaitu output, outcome, impact. ” output  akan menjadi bukti capaian kinerja (outcome) yang dapat diketahui antara lain dari jumlah penerima manfaat yang mampu terpenuhi kebutuhan dasarnya, mampu melalukan perawatan diri, mampu melakukan aktualisasi diri dan bisa kembali ke keluarga.

“Selanjutnya, jumlah keluarga penerima manfaat yang mampu melaksanakan pengasuhan/perlindungan sosial, jumlah komunitas dan SDM yang mampu melaksanakan ATENSI,” tambahnya.

Reformasi rehabilitasi sosial yang dilaksanakan Kemensos pada tahun 2020 adalah transformasi dari bantuan sosial menjadi pelayanan sosial  dalam bentuk program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) sehingga membutuhkan penyesuaian dalam pelaporan kinerja.

ATENSI Penyandang Disabilitas merupakan layanan langsung melalui 19 Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kemensos melalui Balai Rehsos Penyandang Disabilitas sesuai dengan ragam disabilitas.

Tujuh komponen program ATENSI tersebut terdiri dari dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak serta dukungan keluarga.Selanjutnya, terapi, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial serta dukungan aksesibilitas.

Layanan tidak langsung dilaksanakan oleh Direktorat Rehsos Penyandang Disabilitas dan Sekretariat Ditjen Rehsos Kemensos.

Salah satu bentuk layanan tidak langsung tersebut adalah kampanye sosial melalui kampanye pencegahan masalah sosial, publikasi, edukasi, sosialisasi dan perluasan informasi.  

“Dalam rangkaian Hari Disabilitas Internasional 2020 telah di launching website: www.creativedisabilitiesgallery.com sebagai inovasi pelayanan Penyandang Disabilitas. Website tersebut berisi hasil karya dan produk berkelas serta berkualitas dari para Penyandang Disabilitas,’ kata Harry.

Pada kesempatan yang sama,  Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Eva Rahmi Kasim menyebut LAKIN merupakan keharusan yang harus dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam akuntabilitas kinerja, mengukur hasil capaian dan sebagai dasar perencanaan program tahun depan.

Eva menghimbau melalui kegiatan ini untuk mereview kembali apa yang telah dilakukan dan melihat kembali apayang telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“LAKIN kita juga harus menyesuaikan dengan platform baru ATENSI Penyandang Disabilitas,” himbau Eva.

Inspektorat Bidang Rehabilitasi Sosial, Margowiyono menegaskan kembali bahwa tujuan LAKIN sesuai Permenpan Nomor 53 tahun 2014 adalah memberikan informasi kinerja yang terukur kepada penerima mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya tercapai.

“LAKIN juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkab kinerja,” imbuh Margo. Kegiatan penyusunam LAKIN dari tanggal 6 sampai dengan 8 Desember ini dilaksanakan di Bekasi yang dihadiri oleh 19 (sembilan belas) Balai Rehsos Penyandang Disabilitas, Sesditjen Rehsos dan Direktorat Rehsos Penyandang  Disabilitas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini