SOLO — Biro Hukum Kementerian Sosial menggelar rapat koordinasi simplifikasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) lingkungan Kementerian Sosial di Hotel Alila Laweyan Solo pada Jumat (13/11/2020). Rakor itu menyederhanakan regulasi Permensos dan Kepmensos dari 410 peraturan menjadi 119 Permensos.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras saat dijumpai Espos di sela-sela kegiatannya merinci ada 410 Permensos atau Kepmensos. Dari jumlah itu sebanyak 168 peraturan masih berlaku, lalu 42 peraturan perlu dikaji, 68 peraturan perlu dicabut, dan 132 peraturan sudah tidak berlaku. Penyederhanaan itu mengacu pada Permensos No.17/2019 tentang Identifikasi dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Kemensos Tahun 1954-2018.

“Biro Hukum Kemensos mengidentifikasi dan inventarisasi terhadap Permensos. Lalu, Permensos dan Kepmensos yang materinya tidak relevan akan dicabut. Sedangkan Permensos dan Kepmensos yang secara materi muatan dapat disimplifikasi,” papar Hartono.

Ia merinci analisa hasil simplifikasi itu sebanyak 119 Permensos akan tersisa. Ia menyebut dalam inventarisasi peraturan telah dilakukan sekitar tiga bulan lalu. Hasilnya, ditemukan banyak aturan yang hampir sama. Ia mencontohkan dalam satu program pembagian sembako diatur dalam banyak Permensos. Sehingga diperlukan penyederhanaan program itu dalam satu Permensos.

“Malam ini akan kami gelar rapim lalu kami undangkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena menjadi produk hukum. Seluruhnya tinggal penyelesaian tahap akhir,” papar Hartono.

Ia menambahkan dalam rakor itu turut menggandeng Kemenkumham, Kejaksaan Agung, serta praktisi hukum. Hal itu dikarenankan pembahasan advokasi bidang hukum seperti penertiban aset atau barang milik negara Kemensos. Kemudian, dalam rakor itu turut membahas isu krusial Permensos tentang program sembako dan isu krusial Permensos Asistensi Rehabilitasi Sosial.

“Kementerian dan Lembaga terkait kami undang dalam rakor ini. Draf program sembako sudah selesai, tetapi Menteri Sosial meminta jangan ada yang tumpang tindih atau tidak tertampung. Ada 13 Permensos tentang asistensi rehabilitasi sosial kami jadikan menjadi satu Permensos. Jadi kami harus hati-hati dan dikaji dengan teliti,” imbuh Hartono.

Sementara itu, terkait aset milik negara saat ini Kemensos tengah berupaya menertibkan khususnya pada aset yang dikuasai pihak ketiga. Ia menempuh jalur hukum agar aset milik negara dapat dikuasai lagi. Namun, aset-aset yang saat ini sudah dikuasai Kemensos akan dimanfaatkan sebaik mungkin termasuk aset lain yang kurang produktif. Ia menyebut Kemensos memiliki jumlah aset yang besar, di Kota Solo pun Kemensos memiliki beberapa aset besar. (Ichsan Kholif Rahman)

Istimewa/Dok Kemensos/Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras saat memimpin rapat koordinasi simplifikasi Peraturan Menteri Sosial di Alila Hotel Solo pada Jumat (13/11/2020).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini