TEROPONGKOTA.com, JAKARTA – Penangkapan gembong narkoba 1,5 ton menjadi tanda bahwa Indonesia masuk ” dalam darurat narkoba. Hal ini seperti lonceng ‘bahaya’ bagi Indonesia terkait dalam kasuk narkoba.

Hal tersebut diungkap Deputi BNN Dayanmas, Kombes Pol Dra. Ni Wayan Sri, dalam kegiatan penyuluhan, Literasi dan Edukasi Bahaya Narkotika di Kalangan Pelajar.

Adapun penyuluhan ini digelar oleh GANN (Generasi Anti Narkoba Nasional) bekerjasama dengan Polri, BNN, dan Dinas Pendidikan, Sabtu, 26 Maret 2022, di SMP Tirta Buaran, Ciputat.

Dalam kesempatan itu, kegiatan dengan tema “Saya, Kamu, Kita, Semua Sehat Tanpa Narkoba Menuju Generasi Emas Indonesia Bersinar, juga dihadiri oleh beberapa narasumber seperti Relawan Anti-Narkoba BNN Maluku Muhajirin Syukur Maruapey, Himpunan Advokat Indonesia M. Dedi Gunawan, Dosen dan Aktivis Dr. (CAN) Azizah Zuhriyah.

“Demikianlah kira-kira kalau kita bicara Narkoba. Bagi yang tidak kena, maka melakukan itu adalah hal mudah. Akan tetapi, bagi mereka yang menggunakan Narkoba, maka melakukan itu lama kelamaan akan menjadi berat. Itu ilustrasinya,” jelas Deputi BNN Dayanmas, Kombes Pol Dra. Ni Wayan Sri.

“Narkoba ini adalah masalah. Bapak Presiden mengatakan bahwa Negara kita sedang darurat narkoba. Negara kita mengharapkan aset bangsa yang otaknya cerdas, fisiknya kuta dan mentalnya bagus. Akan tetapi, sebab narkoba itu semua menurun indikatornya,” pungkasnya.

“Untuk adik-adik semua juga diharapkan jika mengetahui di limgkungan kita ada orang terindikasi Narkoba, segera laporkan ke pihak kami. Agar segera bisa direhabilitasi Karena kami mendahulukan soft power dari Hard Power,” lanjut Ni Wayan.

Di acara yang sama, Relawan Anti-Narkoba BNN Maluku, Muhajirin Syukur Maruapey mengatakan Narkotika yaitu bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan dan psikologi seseorang, juga membuat diri merasa tergantung.

Jenis-jenis narkoba, lanjutnya adalah Pertama ganja. Ini dapat memicu gejala psikosis. Gejala yang dtimbulkan di antaranya adk-adik, merasa senang dan bahagia meskipun itu bukan sebenarnya.

Merasa santai nafsu makan meningkat, akan tetapi secara fisik lemah, pengendalian diri kurang hingga depresi. Meraka akan juga merasa acuh dan acuh, mata merah kering,

Kedua jenis Amfetamin. Nah jenis ini menimbulkan rasa kecemasan yang sangat tinggi. Ini, orang yang ditakut-takuti sedikti saja akan takut sekali. Bahkan jika itu bohong. Pupil mata menjadi lebih melebar, susah tidur atau insomnia.

“Pelajar adalah tumpuan negara. Adik-adik adalah tumpuan mau dibawa kemana negara ini. Bagaimana jika adik-adik justru malah terjerumus narkoba? Jangan sampai ya. Negara bisa hancur,” kata Maruapey.

Di fase-fase ini, adik-adik harus mencari teman yang benar. Harus bisa mencari teman berkolaborasi dalam menaikkan kualitas belajar, mutu pendidikan adik-adik dalam meraih cita-cita.

“Pola pergaulan itu penting. Perlu juga disampaikan di sini, adakalanya mereka yang memakai itu sebab awalnya coba-coba atau ikut-ikutan hanya karena takut gak dianggap gaul. Bro saya coba dong,” lanjutnya.

Selain itu, Himpunan Advokat Indonesia, M. Dedi Gunawan menggarisbawahi agar generasi millenial harus bebas dari narkoba.

Nah bagaimana caranya? Di sini ada tiga yang mau disampaikan. Pertama, para pelajar atau adik-adik harus selalu berada di lingkungan keluarga.

Di sini, keluarga juga harus bersikap hangat dan jangan mudah main tangan kepada remaja. Remaja harus diperlakukan dengan penuh kasih sayang dan lebih demokratis.

Sehingga, ketika para pelajar atau anak-anak ada masalah, maka mereka tidak membutuhkan lagi tempat lain atau pelampiasan di laur karena di rumah sudah memiliki kenyamanan.

“Kedua masih sama, namun ini mencakup lingkungan sekolah tentu sebagai pelajar. Dan yang ketiga, Yaitu di lingkungan masyarakat yang mana melibatkan tingkat desa kelurahan dan lain-lain,” jelas Dedi Gunawan.

Hal lain juga harus meminimalisir kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung bersinggungan dengan narkoba.

Seperti misalnya kegiatan diskotik, konser-konser yang tak terkontrol hingga pesta-pesta yang penuh dengan hura-hura dan sebagainya.

“Bicara sanksi, 4.2 juta orang terseret. Ini banyak sekali. Nah dari segi UU dibagi ke dalam tiga golongan. Golongan I yang misalnya mencakup ganja, shabu dan lain-lain. Golongan II yang mencakup Morphin dll. Juga golongan ketiga,” katanya.

Dalam UU peraturan narkoba ini mencakup dua kelompok. Pertama Pengedar, Pengguna narkoba dalam UU itu ada dua. Pertama pecandu, kedua pemakai.

Untuk sanksinya juga dari rehabilitasi, penjara hingga hukum mati. Untuk lebih jelasnya ini misalnya bisa dibaca di Pasal 111-126 UU narkotika.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini