Wibisono, Pengamat Militer dan Pertahanan

Wibisono, Pengamat Militer dan Pertahanan

TEROPONGKOTA.COM – JAKARTA, Akhir akhir ini di hebohkan berita adanya kasus kematian anggota Polri, Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, yang menyeret Kadiv propam Irjen Pol Ferdy Sambo, polemik kejadian ini menjadi sorotan banyak pengamat yang pro kontra.

Seperti diketahui, berita terakhir sejumlah personel Brimob mendatangi Gedung Bareskrim Polri yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedatangan pasukan khusus Polri tersebut atas perintah dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam rangka pengamanan Irjen pol Ferdy Sambo, yang sebelumnya simpang siur terkait berita penahanan terhadap Ferdy Sambo.

“Itu dari Satuan Setingkat Pleton,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian kepada awak media saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Dengan adanya kasus ini, karier Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri tamat. Seusai dinonaktifkan gara-gara kasus kematian Brigadir J, kini alumnus Akademi Kepolisian 1994 itu dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sambo masuk kotak berdasarkan Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus. Secara keseluruhan terdapat 9 perwira yang dicopot dari jabatannya.

Seperti diketahui, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. Mereka diduga tidak profesional sehingga menghambat olah TKP penembakan ajudan Sambo itu.

Disamping kasus ini, terkuak juga peran satgassus yang dibentuk oleh Kapolri, apa itu Satgassus?, Berikut penjelasan pengamat militer dan pertahanan Wibisono dalam wawancara dengan awak media di Jakarta Minggu ( 7/8/2002).

“Satgassus dibentuk oleh Kapolri yang mempunyai kewenangan luar biasa seperti kasus tambang, hutan, Tipikor, narkoba, pencucian uang, ITE dan Judi, Satgassus dibentuk berdasarkan sprin/1246/V/HUK.6.6/209 tanggal 6 Maret 2019.
Dasar hukum : UU.No.2/2002 tentang POLRI
UU No.8/1981 tentang KUHP.
UU No.5/1997/tentang Psikotropika.
UU No.35/2009/tentang Narkoba.
UU No.31/1999/tentang
Tipikor.
UU No.8/2010/tentang pencucian uang.” Jelas Wibi yang juga pembina LPKAN

Satgassus dibentuk atas atensi kapolri dan ga bisa di 86 (damai), dan pasti kasusnya masuk kepengadilan.

“Lalu apa motif dari kasus ini?, Apa benar hanya Pelecehan seksual atau ada motif lain?,” Kata Wibi

Menurutnya banyak hal yang harus di perhatikan dan diungkap dari kasus ini, sebaiknya kapolri usut tuntas motifnya.

“Dalam kasus ini polisi harus jujur dan bisa mengungkap kasus ini tidak terbatas kasus pelecehan seksualnya, tapi harus diungkap motif yang sebenarnya,Marwah institusi harus tetap dijaga, akankah berdampak pada pembubaran satgassus?,” pungkas Wibisono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini