Pengurus AMPERA saat membawa surat aksi ke Bareskrim Polri

JAKARTA, TEROPONGKOTA.com – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA), akan menggelar Aksi unjuk Rasa di Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kapal asing dengan bendera Filipina berlabuh di pelabuhan sebatik dengan muatan ribuan dus rokok, yang konon katanya Milik Kasturi.

Hal tersebut membuat geram Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA), pasalnya pelabuhan Sei Nyamuk Pulau Sebatik bukanlah pelabuhan Internasional yang menjadi tempat transit bagi kapal asing. Yang Dimana Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI No 30 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran pasal 1 ayat 49.

Berdasarkan informasi yang beredar dari beberapa media elektronik, serta sosial media seorang warga bernama Kasturi mengaku sebagai pemilik dari Rokok yang di muat oleh kapal asing asal filipina M/L Nur dengan Ukuran DWT/GT/HP 18.55/7.01/2.74.

Sedangkan menurut Kajian dan Investigasi AMPERA disinyalir Kasturi adalah orang titipan/suruhan Pengusaha rokok yang ada di Sebatik. Yang kemudian mengerucut ke dua nama pengusaha yang diduga sebagai dalang yakni saudara H.HB. selaku Dirut PT. KJ. dan yang satunya lagi berinisial H.NM yang merupakan Direktur di PT. MBU.

“Bagaimana mungkin Kasturi mengaku sebagai pemilik rokok yang dimuat Oleh kapal asing tersebut sedangkan hasil temuan tim pencari Fakta menurut hasil investigasi teman teman AMPERA Ksturi tidak memiliki Gudang. Sedangakan Rokok yang diangkut kapal asal Filipina tersebut sangat banyak,” ucap Ketua Umum AMPERA, Muhammad Abduh Azizul Gaffar kepada awak media arungnews.id di Jakarta, pada Selasa (03/08).

Muhammad Abduh Azizul Gaffar yang juga merupakan fungsionaris PB HMI periode 2020-2022 dalam rilisnya menyampaikan bahwa Apabila suatu kapal asing berlabuh di Indonesia maka perusahaan pelayaran yang mengoperasikan kapal tersebut harus menunjuk perusahaan lain untuk mengurus semua kebutuhan kapal selama berada di pelabuhan yang dimaksud maka setiap perusahaan harus memiliki surat izin usaha perusahaan keagenan kapal (SIUPKK).

Indonesia memiliki aturan atas akses navigasi wilayah laut Indonesia aturan-aturan mendetail ini dituangkan dalam dua peraturan pemerintah yakni PP 36/2002 dan PP 37/ 2002.

Perlu diketahui bahwa kapal asing Berbendera Filipina masuk sandar di pelabuhan Sei Nyamuk Sebatik di tengah Republik ini melakukan PPKM darurat, dalam rangka melawan peredaran Covid_19

“Maka kami secara kelembagaan akan melakukan aksi Protes (demonstrasi) sekaligus melaporkan secara resmi di Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan yang akan dilaksanakan pada Hari Senin 9 Agustus 2021,” tegas Ketua umum AMPERA, Muhammad Abduh Azizul Gaffar. (sha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini